Sehubungan dengan adanya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi harus melakukan evaluasi bagi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester, maka mahasiswa penerima beasiswa:
- Bidikmisi Profesi Tahun 2017
- Bidikmisi Profesi Tahun 2018
- Bidikmisi Tahun 2019
- KIP Kuliah Tahun 2020
- KIP Kuliah Tahun 2021
- KIP Kuliah Tahun 2022
diwajibkan untuk mengumpulkan data evaluasi pada laman https://forms.office.com/r/x8RSJtsSpn maksimal 8 Februari 2023.
Sumber: undip.ac.id
0 Komentar