Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Diponegoro

Pelaporan gratifikasi adalah bentuk komitmen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNDIP dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas korupsi. Kami mengundang Bapak/Ibu dosen dan tenaga kependidikan untuk melaporkan setiap penerimaan barang atau jasa terkait dengan aktivitas Tri Dharma dengan jujur dan transparan.

Mendukung Zona Integritas FISIP UNDIP Menuju Zona Integritas (ZI)

Mengapa Pelaporan Gratifikasi Penting?

Melaporkan gratifikasi membantu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNDIP mewujudkan Zona Integritas (ZI). Dengan melaporkan, Anda berkontribusi pada integritas dan profesionalisme lembaga kita.

Manfaat Melaporkan Gratifikasi

Kebersihan Birokrasi

“Membangun institusi yang bersih dan transparan.”

Peningkatan Reputasi

“Menjaga nama baik Fakultas dan Universitas.”

Zona Integritas

“Mendukung tercapainya Zona Integritas.”

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam pelaporan, silakan hubungi Unit Pengendalian Gratifikasi FISIP UNDIP.

Email:

fisip[at]undip.ac.id

Telepon:

024 – 7465407

Alamat Kantor:

Jl. dr. Antonius Suroyo, Universitas Diponegoro, Kampus Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Kode Pos 50275