FISIP UNDIP, Semarang (7/2) – Jurnal yang berjudul “Anti-Corruption Education Policy Outputs for Combatting Corruption in Indonesia: Applying the Theory of Planned Behaviour” berfokus pada evaluasi efektivitas kebijakan pendidikan antikorupsi di Indonesia dalam membentuk sikap, norma, dan perilaku mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan penelitian dengan menilai hasil kebijakan pendidikan antikorupsi dengan menggunakan teori perilaku terencana (TPB).
Pendahuluan menyoroti sifat korupsi yang meluas, yang sering disebut sebagai “penyakit birokrasi” yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan stabilitas sosial. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan “trisula” untuk memerangi korupsi, yang meliputi penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Komponen pendidikan sangat penting karena bertujuan untuk menciptakan generasi baru Indonesia yang bebas dari korupsi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan mensurvei 125 mahasiswa administrasi publik dari Universitas Brawijaya dan Universitas Diponegoro. Model TPB digunakan untuk menganalisis data, yang mencakup variabel-variabel seperti kontrol perilaku yang dipersepsikan (perceived behavior control/PBC), sikap, norma subyektif (subjective norm/SN), dan niat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBC secara signifikan mempengaruhi perilaku antikorupsi mahasiswa, sedangkan sikap tidak. Selain itu, SN secara positif mempengaruhi niat antikorupsi, dan PBC secara signifikan mempengaruhi niat. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan antikorupsi memiliki tingkat efektivitas yang baik dalam mencapai tujuannya.
Penelitian ini juga membahas konteks yang lebih luas tentang korupsi di Indonesia, dengan mencatat bahwa korupsi merupakan masalah yang signifikan di lembaga pendidikan. Para penulis menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi dalam membangun kesadaran diri dan integritas di kalangan siswa. Mereka berpendapat bahwa lembaga pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk kesadaran politik dan mempromosikan nilai-nilai politik yang positif. Penelitian ini menyimpulkan dengan merekomendasikan sosialisasi tentang antikorupsi kepada masyarakat, menerapkan pendidikan ideologi, dan penegakan hukum tentang korupsi untuk meningkatkan keberhasilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sumber: Lituhayu, D., Rahman, A. Z., Muluk, M. R. K., & Huda, M. N. (2023). Anti-Corruption Education Policy Outputs for Combatting Corruption in Indonesia: Applying the Theory of Planned Behaviour. Journal of Contemporary Governance and Public Policy, 4(2), 195-214.
Informasi Penulis:
Mohammad Nurul Huda, S. AP., MPA merupakan salah satu dosen Dosen Administrasi Publik. Sebelum mengajar di Universitas Diponegoro, beliau terlebih dahulu mengenyam Pendidikan Sarjana atau S1 di Universitas Brawijaya kemudian melanjutkan Studi Master atau S2 di Universitas Gajah Mada. Kini, beliau mengajar Program S1 Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro
0 Komentar