Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pengumuman Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2024/2025

Posted by Admin

Februari 6, 2025

Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2024/2025, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus (maksimal 10 Februari 2025) dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2024/2025, dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan :
    • Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan.
    • Surat ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dan dilampiri dengan:
      1. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah.
      2. Foto Copy Bukti Bayar.
      3. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
      4. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
  2. Verifikasi :
    • Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
  3. Batas Waktu :
    • Batas waktu untuk mengunggah surat permohonan dan lampirannya adalah 28 Februari 2025.
  4. Proses Pengembalian :
    • Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah tanggal 28 Februari 2025.

Demikian pengumuman ini untuk dapat diumumkan kepada para mahasiswa dan pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

 

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar