Unggah Dokumen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ke SIP3MU

Posted by En_Admin

Desember 30, 2022

Diberitahukan kepada Para Peneliti/Pelaksana Pengabdian Penerima Hibah Dana Non APBN di Universitas Diponegoro, bahwa berdasarkan Surat Pelaksanaan Penugasan Kegiatan (SPK) Riset dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022 pasal 7 ayat (1) disebutkan: PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah ke laman SIP3MU LPPM Universitas Diponegoro Surat pelaksanaan Penugasan Kegiatan (SPK), proposal pelaksanaan, buku catatan hasil riset/pengabdian, laporan kemajuan riset/pengabdian, laporan akhir riset/pengabdian, luaran riset/pengabdian, poster bagi tahun terakhir dan menyerahkan laporan penggunaan dana riset/pengabdian tahap pertama sebesar 70% maupun tahap kedua sebesar 30% dijilid menjadi 1 (satu) dan dibuat rangkap dua, asli diserahkan PIHAK PERTAMA serta copy arsip PIHAK KEDUA.

Sehubungan hal tersebut, para ketua riset/pelaksana pengabdian diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai berikut:

  • mengunggah Laporan Kemajuan dan Akhir Riset/Pengabdian pada aplikasi SIP3MU;
  • mengunggah Catatan Harian Riset dan/ Pengabdian kepada Masyarakat pada aplikasi SIP3MU;
  • mengunggah luaran riset/pengabdian pada aplikasi SIP3MU;
  • mengunggah poster pada aplikasi SIP3MU bagi tahun terakhir;
  • menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Riset/Pengabdian Tahap pertama 70%, minimal dalam bentuk draft ke LPPM Undip.

Pelaksanaan unggah pada aplikasi SIP3MU paling lambat tanggal 4 Januari 2023, pukul 23.59 WIB. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu acuan untuk penetapan kelanjutan proposal pada tahun 2023. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Surat Unggah Dokumen ke SIP3MU

 

Sumber: lppm.undip.ac.id

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar