Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2022

Posted by En_Admin

Juni 29, 2022

Semarang – Kuliah Umum yang diselenggarakan atas kerjasama antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah telah terlaksana pada hari Selasa, 28 Juni 2022 secara offline di Ruang Audit FISIP Tembalang dan online melalui media daring Zoom. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diinisiasi oleh KPI yang berkolaborasi dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia, dan Universitas Diponegoro merupakan salah satu partner kolaborasi di kategori Tayangan Infotainment.

Kuliah Umum kali ini mengangkat topik terkait Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2022, “Potret Siaran Infotainmen di Indonesia”. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Yuliandre Darwis, PhD (Komisioner KPI Pusat), Asih Budi Astuti Johan Utama, SH. CH. (Komisioner KPID Jawa Tengah), serta Agus Naryoso, S.Sos., M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Undip/Pengendali Lapangan UNDIP Kategori Infotainment).

Dalam sambutannya, Dekan FISIP Undip menyinggung beberapa hal terkait keakuratan dan kualitas tayangan di televisi Indonesia. Beliau menegaskan produsen televisi di Indonesia masih kurang kreatif serta kurang adanya empati kepada para pihak yang diberitakan. Hal ini tampak dari tema berita dalam sepuluh tahun terakhir yang masih mengangkat tema kehidupan rumah tangga artis serta hedonism.

Selain itu, Yuliandre Darwis dari Komisioner KPI Pusat memberikan materi seputar konten siaran dalam kategori infotainment. Dalam hal ini, dunia pertelevisian Indonesia sebagai industri kreatif harus mulai memikirkan konten yang lebih bervariasi namun tetap menjaga privasi pihak yang diberitakan. Di samping itu, KPI juga telah menghilangkan kategori Infotainment Terbaik dalam ajang KPI Award dikarenakan buruknya hasil riset terhadap kategori tersebut serta menyebabkan hilangnya batasan privasi pihak yang diberitakan.

Terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang penyiaran, KPI bersifat melindungi konten kreator dan tidak memberikan punishment seperti mempidanakan pelaku pelanggaran. KPI memberikan solusi berupa mediasi terhadap pihak terkait.

“karena ini adalah system kenegaraan, jadi kita lindungi setiap pencipta kontennya, bukan main punishment – punishment masuk penjara. Bukan begitu caranya,” tegasnya.

Sedangkan Ibu Asih dalam materinya menyampaikan rasa prihatin terhadap konten siaran di Indonesia yang masih jauh dari hal-hal yang dapat menunjang kebutuhan anak. Secara garis besar, beliau menyampaikan bahwa regulasi sebagai mekanisme kontrol siaran televisi masih sulit dijalankan dengan iklim industri infotainmen di Indonesia. Terutama terkait regulasi yang mengatur penayangan privasi artis. Hal ini dikarenakan pihak yang diberitakan sendiri lah yang menghendaki untuk menayangkan konten yang seharusnya menjadi privasi mereka.

Selanjutnya, ada beberapa hal terkait hasil Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2022 dalam kategori Infotainmen yang disampaikan oleh Agus Naryoso dalam materinya. Salah satunya yaitu bahwa Televisi tidak memiliki power untuk menolak sodoran informasi yang diberikan oleh manajemen artis, tentang  materi berita yang sebagian besar menampilkan kemewahan dan isi program yang tidak menginspirasi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Agus berpesan agar penonton lebih waspada serta dapat bersikap cerdas dalam memilih tayangan yang disajikan.

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar