Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang Menjadi Narasumber Kuliah Dosen Tamu Departemen Pemerintahan dan Ilmu Politik FISIP UNDIP

Posted by En_Admin

Mei 17, 2022

Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat) menjadi narasumber dalam Kuliah Dosen Tamu Departemen Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro yang dimoderatori oleh Drs. Yuwanto, M.Si, Ph.D (Dosen Departemen Pemerintahan dan Ilmu Fisip Undip), (16/5).  Tema yang diangkat dalam Kuliah Dosen Tamu ini adalah “Bagaimana Bekerjanya Cabang Kekuasaan Yudikatif sebagai Bagian dari Pemerintah Nasional”.

Dalam materi yang disampaikan Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum tentang “Bekerjanya Cabang Kekuasaan Yudikatif sebagai Bagian dari Pemerintah Nasional” dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959).

Lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut Undang-Undang, DPR, Presiden, MA, dan MK. Pada pasal 20 (1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, pasal 4 (1) Presiden memegang kekuasaan pemerintah, MA dan MK pada pasal 24 (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan wewenang MPR diantaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3)).

“Wewenang, kewajiban, dan hak presiden atau Wakil Presiden diantaranya. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, berhak mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa, memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU, membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden” jelasnya. (Lin-Humas)

 

Sumber: undip.ac.id

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar