Universitas Diponegoro tetap melihat perkembangan kasus covid-19 varian baru omicron, khususnya di kawasan Semarang. Undip akan tetap mengutamakan prinsip bersyarat dan bertahap yang artinya merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), memperoleh izin dari pemerintah daerah/ Satgas Covid-19, mahasiswa mendapat izin dari orang tua, dan telah dinyatakan negatif Covid-19 atau sudah divaksinasi Covid-19. Sedangkan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022.
Undip memberikan prinsip kebijakan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2021/2022 yang dilakukan, pertama dengan perkuliahan secara daring. Perkuliahan yang dilaksanakan secara daring, seluruh peserta perkuliah mengikutinya secara daring.
Kedua, perkuliahan secara Hybrid (H)-Hybrid Luring (HL) dilakukan dengan ketentuan antara lain menerapkan protokol kesehatan bagi yang hadir di kelas dengan cara mengukur suhu badan, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak minimal 1,6 meter. Dosen wajib hadir di kelas dan mahasiswa dapat mengikuti secara luring atau daring, jumlah mata kuliah setiap program studi yang dilaksanakan secara hybrid sebanyak-banyaknya 5 mata kuliah dengan kelas paralel maksimum 2 kelas untuk mata kuliah yang sama, mahasiswa yang mengikuti kuliah hybrid secara luring wajib mendaftar secara khusus mengikuti perkuliahan secara luring, sementara untuk yang mengikuti kuliah hybrid secara daring tidak perlu melakukan pendaftaran mengikuti perkuliahan secara luring. Dan jumlah peserta luring dalam kelas hybrid luring sebanyak-banyaknya 30% dari kapasitas kelas normal.
Ketiga, perkuliahan secara Luring (L) dilakukan dengan ketentuan mata kuliah dan kegiatan yang dapat dilaksanakan meliputi mata kuliah praktikum dan praktikum yang terdapat dalam mata kuliah, per sesi sebanyak-banyaknya 50% jumlah peserta atau menyesuaikan kondisi; konsultasi tugas akhir; kuliah kerja lapangan; ujian tugas akhir dan layanan perpustakaan serta administrasi layanan mahasiswa; mata kuliah yang dilaksanakan secara luring, mahasiswa dan dosen hadir di kelas; menerapkan protokol kesehatan dan syarat mahasiswa yang melakukan aktivitas di kampus yakni dalam keadaan sehat dan menyertakan bukti telah melakukan tes antigen pada saat pendaftaran mengikuti perkulian serta mendapatkan ijin orang tua bagi mahasiswa berusia di bawah 21 tahun; sudah mendapatkan vaksinasi 2 tahap (untuk vaksinasi double doses), atau 1 tahap (untuk vaksinasi single doses); KTP domisili pada wilayah aglomerasi; bagi mahasiswa dari luar wilayah aglomerasi disyaratkan telah berdomisili di Semarang/wilayah aglomerasi minimal 1 bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari pejabat setempat (RT/RW); bersedia untuk mengikuti pengujian acak dengan tes antigen atau PCR; dan telah terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.
Keempat, perkuliahan mahasiswa asing dengan ketentuan perkuliahan seluruhnya dilakukan secara daring; bagi mahasiswa asing yang sudah berada di Indonesia minimal 3 bulan dapat mengikuti praktikum dan tugas akhir secara luring; khusus mahasiswa kemitraan Negara Berkembang (KNB) atau program lain yang disponsori Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan patner funding sources dapat hadir ke Undip dengan mengikuti ketentuan Kemdikbudristek; dan segala biaya yang timbul akibat perkuliahan menjadi tanggung jawab mahasiswa masing-masing.
Ketentuan lain diantaranya pendaftaran perkuliahan Tatap Muka Terbatas dilaksanakan melalui SSO mahasiswa, penerapan penyelenggaraan pempelajaran tatap Muka terbatas harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitar. (Lin-Humas)
Sumber: undip.ac.id
0 Komentar