Berdasarkan hasil verifikasi berkas dan wawancara secara daring yang dilaksanakan oleh Tim dari Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Tim dari BEM Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Diponegoro dengan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 2 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, bersama ini diinformasikan:
- Daftar mahasiswa yang lolos verifikasi berkas dan diusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek (daftar terlampir).
- Daftar mahasiswa pendaftar KIPK yang tidak lolos verifikasi akan diproses penetapan UKT yang harus dibayarkan mulai semester gasal 2021/2022 (daftar terlampir).
- Daftar calon mahasiswa KIPK yang belum menyampaikan dokumen verifikasi masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan melalui laman berikut paling lambat tanggal 5 September 2021 (daftar terlampir).
Demikian pengumuman ini untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Sumber: bak.undip.ac.id
0 Komentar