Legalisir Ijasah dan Transkrip Nilai

Posted by FISIP

Juni 12, 2020

Ketentuan Legalisir Ijazah

Alumni datang ke Subbag. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Kampus Tembalang) dengan membawa dokumen berikut :

  1. Fotocopy Ijazah (Maksimal 5 Salinan)*
  2. Fotocopy Transkrip Nilai (Maksimal 5 Salinan)*

*Semua salinan harus tertata rapi dan jelas.

Demikian informasi tentang ketentuan legalisir ijazah di FISIP UNDIP, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Subbag. Akademik dan Kemahasiswaan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Diponegoro

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar