Program Indonesia Pintar (PIP)

Posted by FISIP

Maret 20, 2020

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

Persyaratan penerima KIP Kuliah dapat dilihat pada lampiran berikut ini.

Download : PANDUAN KIP KULIAH 2020

 

sumber : https://www.undip.ac.id

 

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar