PENGARAHAN DEKANAT KEPADA ORMAWA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN FISIP UNDIP

Posted by FISIP

Mei 29, 2017

PENGARAHAN DEKANAT KEPADA ORMAWA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN FISIP UNDIP

 

Semarang, FISIP Undip – Menyikapi dinamika situasi dan perkembangan yang terjadi di Kampus “Orange” khususnya dan di Undip pada umumnya, pada Hari Jum’at 26/05, pimpinan Fakultas mengadakan pengarahan kepada Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), yaitu BEM, Senat, UPK dan Himpunan Mahasiswa Departemen/ Prodi. Dalam kesempatan ini Dekan FISIP Undip Sunarto pada sambutan awalnya menginginkan mahasiswa FISIP Undip harus selalu mengembangkan softkill-nya dengan selalu aktif di organisasi kemahasiswaan yang menjadi pilihannya. Mengikuti organisasi kemahasiswaan menjadi bagian yang sangat penting karena mahasiswa tidak hanya berkutat dalam perkuliahan saja, namun dapat mengembangkan potensi diri sehingga terasah dan mampu bersaing apabila nanti sudah terjun dalam mencari pekerjaan yang diinginkannya, terang Sunarto.

Selanjutnya Sunarto juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk tidak mengadakan ataupun mengikuti kegiatan yang dapat meresahkan kepentingan umum. Seperti yang sudah terjadi baru-baru ini di kampus FISIP Undip dengan ditemukannya poster kegiatan yang bernuansa provokatif dan begitu menggemparkan pemberitaannya bukan hanya di lingkungan Undip saja namun sampai ke tingkat nasional. Sikap Undip dalam hal ini FISIP jelas, melarang semua kegiatan yang tidak sejalan dengan 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika, Jelas Sunarto.

Terkait dengan kasus yang menimpa mahasiswa FISIP Undip ini, Sunarto mengingatkan kepada semua civitas akademika termasuk juga mahasiswa yang hadir dalam pertemuan ini untuk tidak memberikan informasi keluar dengan opini masing-masing pribadi, semua informasi yang keluar harus satu pintu, yaitu melalui Rektor Universitas Diponegoro. Adapun sikap yang diambil FISIP Undip dalam kasus ini adalah mencoba melihat adakah potensi pelanggaran akademis yang kemudian juga akan berimplikasi dengan hukum (makar, pelecehan simbol agama, dan sebagainya). Sehubungan dengan itu, tadi pagi (jum’at 26/05 – red), kami pihak fakultas membentuk Tim Pemeriksa kasus ini yang beranggotakan para Wakil Dekan, Kaprodi, KTU, Kasubbag, serta perwakilan BEM, Senat dan UPK. Tim Pemeriksa ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pihak Universitas apakah kasus ini hanya sebatas pelanggaran akademik atau berkembang ke ranah hukum. Tim ini bekerja selama kurang lebih 10 (sepuluh) hari sampai menjelang Ujian Akhir Semester Genap sehingga diharapkan para mahasiswa yang terlibat kasus ini masih dapat mengikuti UAS ini, jelas Sunarto.

Sebelumnya pada siang harinya dalam kesempatan yang berbeda, pimpinan fakultas juga memberikan arahan yang sama terhadap Tenaga Kependidikan di Lingkungan FISIP Undip. Arahan yang juga pertemuan rutin 3(tiga) bulan sekali antara Dekanat dan para Tendik ini juga sekalian menjadi ajang silaturahmi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. (Widi/Bid.3/KomBis)

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar