Semarang, 26 Mei 2026 — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyelenggarakan kegiatan GEMA BASSAMA dengan tajuk “KUHP Corner: Diskusi Interaktif Mahasiswa Sadar Hukum” yang bertempat di Auditorium FIMENA FISIP Undip. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa melalui dialog interaktif mengenai sistem pemasyarakatan, penegakan hukum, serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di Indonesia. Acara ini melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, serta mahasiswa dalam ruang diskusi yang edukatif dan partisipatif.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pengisian pre-test sebagai asesmen awal untuk mengukur pemahaman peserta terkait isu hukum dan pemasyarakatan. Acara resmi kemudian dibuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan sambutan dari berbagai pihak. Dekan FISIP Undip, Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin., menekankan pentingnya penguatan literasi hukum di kalangan generasi muda agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap dinamika penegakan hukum di masyarakat.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Undip, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik dan sosial dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan mahasiswa. Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., menjelaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga pemasyarakatan dalam membangun pemahaman publik mengenai fungsi pembimbingan kemasyarakatan dan rehabilitasi sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas I Semarang dengan FISIP Undip dan Departemen Politik dan Pemerintahan Undip sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan edukasi hukum, pengabdian masyarakat, serta penguatan kolaborasi institusional. Setelah sesi foto bersama, kegiatan memasuki agenda utama berupa pemaparan materi dan diskusi interaktif.

Sesi materi pertama membahas pengenalan Balai Pemasyarakatan dan tugas pokoknya yang disampaikan oleh Totok Budiyanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan peran Bapas dalam proses pembimbingan, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan. Materi kedua kemudian disampaikan oleh Solihah selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama yang membahas peran Bapas dalam pelaksanaan pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sesi ini memberikan pemahaman mengenai transformasi sistem hukum pidana nasional dan posisi strategis pembimbing kemasyarakatan dalam implementasi KUHP baru.
Pada sesi berikutnya, Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., menyampaikan materi mengenai aspek penegakan hukum dan pencegahan kasus kejahatan di kalangan mahasiswa. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya kesadaran hukum, etika digital, serta kewaspadaan mahasiswa terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkembang di lingkungan sosial maupun ruang digital. Ia juga menekankan bahwa pencegahan tindak pidana memerlukan partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan sosial.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang dimoderatori oleh Faiz Kasyfilham bersama alumni tahun 2020. Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi KUHP baru, sistem pemasyarakatan, hingga tantangan penegakan hukum di Indonesia. Melalui forum ini, mahasiswa memperoleh ruang dialog langsung dengan para praktisi dan akademisi untuk memperluas perspektif mengenai isu hukum kontemporer.
Sebagai penutup, peserta mengisi post-test dan evaluasi kegiatan untuk mengukur peningkatan pemahaman setelah mengikuti rangkaian acara. Melalui kegiatan GEMA BASSAMA, FISIP Undip dan Bapas Kelas I Semarang berharap dapat memperkuat budaya sadar hukum di kalangan mahasiswa sekaligus mendorong kolaborasi berkelanjutan antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum dalam membangun masyarakat yang lebih taat hukum dan berkeadilan.