Semarang, 6 Mei 2026 – Hari pertama dari UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms: Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society berlangsung hari ini di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro (UNDIP). Workshop ini diselenggarakan oleh UNESCO bekerjasama dengan Universitas Diponegoro, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari regulator, platform digital, dan organisasi civil society untuk memperkuat kapasitas tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia di Asia Tenggara.
Kegiatan ini menghadirkan para regulator, perwakilan digital platforms, dan organisasi masyarakat sipil dari Asia Tenggara, mulai dari Indonesia, Filipina, Singapura, Tailan, hingga Malaysia untuk meningkatkan kapasitas dalam menerapkan standar hak asasi manusia dalam tata kelola platform digital.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin, Dekan FISIP UNDIP. Dalam sesinya Dekan FISIP menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Hal ini tercermin dari keterlibatan seluruh civitas akademik FISIP UNDIP, mulai dari Dosen, Tenaga Kependidikan, hingga Mahasiswa.

Kegiatan semakin hangat dengan pidato pembuka dari Wakil Rektor Universitas Diponegoro untuk bidang Riset, Inovasi, Kolaborasi, dan Komunikasi Publik, Wijayanto, Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola platform digital yang aman dan inklusif.
“This process must be multi-stakeholder, because trust cannot be built by one actor alone. It requires collaboration between regulators, civil society and digital platforms, working together to ensure that digital spaces are safe, inclusive and accountable,” (“Proses ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, karena kepercayaan tidak dapat dibangun oleh satu pihak saja. Hal ini membutuhkan kerja sama antara regulator, masyarakat sipil, dan platform digital, yang bekerja sama untuk memastikan bahwa ruang digital aman, inklusif, dan akuntabel,”) ujarnya.

Sesi dilanjutkan dengan workshop civil society hari pertama oleh perwakilan UNESCO, Ana Lomtadze dan Yekthi Hesthi Murti. Workshop sesi pertama ini mengusung tajuk “Guidance on Conducting Human Rights Impact Assessment”. Peserta diajak memahami kerangka kerja Human Rights Impact Assessment (HRIA) yang membantu organisasi menilai risiko hak asasi manusia terkait platform digital, termasuk perlindungan bagi jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan. Materi mencakup identifikasi risiko, mitigasi dampak, dan pendekatan yang inklusif serta aman bagi pemangku kepentingan. Dalam sesi ini juga dilakukan latihan kelompok untuk memetakan kerentanan dan kapasitas civil society di Asia Tenggara dalam menghadapi risiko hak digital.

Pada sesi kedua, kegiatan ini menghadirkan Chandrabanu Pattanayak dari Centurion University of Technology and Management dengan topik “Sub-regional Toolkit for South Asia: The Role of Civil Society”. Peserta diajak mengeksplorasi toolkit UNESCO, yang mencakup langkah-langkah praktis bagi civil society dalam memonitor praktik platform digital, mendorong advokasi kebijakan, serta meningkatkan literasi media dan informasi. Sebagai ilustrasi, Chandra menekankan pentingnya lima langkah untuk mendorong tata kelola platform digital: monitor, document, analyze, advocate, engage platforms, and policy reforms.
Workshop hari pertama kolaborasi UNESCO dan FISIP UNDIP ini menekankan pentingnya pendekatan multi-stakeholder, di mana civil society dapat memainkan peran sentral dalam mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak digital bagi masyarakat di kawasan Asia Tenggara. Kegiatan workshop ini merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai pada 6 Mei hingga 8 Mei 2026, termasuk sesi multi-stakeholder dialogue dan workshop khusus regulator, dengan tujuan memperkuat implementasi UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms di tingkat regional. (WNIS)