Universitas Diponegoro melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kerumahtanggaan menerbitkan surat Nomor: 216/UN7.A2/KU/III/2026 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir Semester Genap 2025/2026.
Surat yang ditujukan kepada para Dekan Fakultas/Sekolah di lingkungan Undip ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor: 983/UN7.A2/KU/XI/2025 tentang Penyesuaian UKT Semester Genap 2025/2026.
Dalam surat tersebut diinformasikan mengenai jadwal tindak lanjut bagi mahasiswa tingkat akhir yang mengikuti penyesuaian UKT. Untuk informasi lebih lengkap mengenai jadwal dan ketentuan teknisnya, mahasiswa dapat membaca pada gambar berikut.






0 Komentar