Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro telah menetapkan tata tertib resmi pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.
Peraturan tersebut mencakup ketentuan umum peserta ujian, termasuk pakaian yang sopan, ketepatan waktu, kelengkapan dokumen seperti Kartu Peserta Ujian (KPU), serta larangan membawa dan menggunakan telepon genggam di dalam ruang ujian. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir, dapat mengajukan ujian susulan dengan syarat tertentu dan persetujuan fakultas.
Tata tertib ini dirancang untuk menciptakan suasana ujian yang tertib, adil, dan kondusif. Mahasiswa diimbau untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan ujian.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail aturan, silakan unduh dan baca dokumen resmi Tata Tertib UAS Semester Gasal 2025/2026 melalui pranala yang disediakan.







0 Komentar