FISIP Undip Terbitkan Tata Tertib UTS 2025/2026, Tegaskan Aturan Seragam hingga Sanksi Pelanggaran

Posted by Admin

Oktober 9, 2025

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) telah mengeluarkan Tata Tertib Ujian Tengah Semester (UTS) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Tata tertib ini memuat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa yang akan mengikuti ujian.

Aturan utama yang ditekankan meliputi:

      • Pakaian dan Penampilan: Peserta ujian diwajibkan memakai sepatu serta pakaian yang wajar dan sopan. Ditegaskan pula larangan memakai kaos oblong atau pakaian yang tidak menutupi perut, pinggang, dan dada.
      • Keterlambatan: Peserta yang terlambat lebih dari 20 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian. Bagi yang terlambat, tidak ada perpanjangan waktu pengerjaan.
      • Kartu Peserta: Mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian (KPU) kepada pengawas. Peserta yang tidak dapat menunjukkan KPU atau bukti terdaftar di Daftar Peserta Ujian dan Nilai Akhir (DPUNA) tidak diizinkan mengikuti ujian.
      • Perlengkapan dan Perilaku: Peserta harus membawa perlengkapan ujian sendiri dan dilarang keras saling meminjam. Selama ujian, segala bentuk komunikasi dengan peserta lain, mencontek, membuka buku/catatan (kecuali diizinkan), serta membawa dan menggunakan ponsel sangat dilarang. Ponsel harus dimatikan dan dimasukkan ke dalam tas.
      • Tempat Duduk dan Tas: Peserta harus menempati kursi sesuai nomor yang telah ditentukan dan meletakkan tas di tempat yang telah disediakan.

Tata tertib juga mengatur tentang ujian susulan. Mahasiswa dapat mengajukan ujian susulan dengan alasan sakit, meninggalnya keluarga dekat, atau alasan lain yang disetujui fakultas. Pengajuan harus disertai dengan surat keterangan yang sah, seperti surat dokter atau surat tugas resmi.

Bagi yang melanggar, sanksi akademik menanti, mulai dari pembatalan pekerjaan ujian, penghentian pengerjaan ujian, hingga sanksi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Fakultas.

Di sisi lain, pengawas ujian juga memiliki tanggung jawab penuh, termasuk memberikan teguran, mencatat pelanggaran, dan berwenang menolak peserta yang terlambat.

Dengan diterbitkannya tata tertib ini, FISIP Undip berharap pelaksanaan UTS dapat berjalan dengan tertib, jujur, dan lancar.

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar

You cannot copy content of this page