Universitas Diponegoro (Undip) memberikan kesempatan bagi mahasiswa semester akhir yang mengambil beban studi maksimal 6 SKS untuk mengajukan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 tentang Kalender Akademik Undip Tahun Akademik 2024/2025.
Pengajuan pengembalian UKT ini berlaku untuk:
-
-
- Mahasiswa program diploma tiga mulai semester 8 dan seterusnya, dan
- Mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan mulai semester 10 dan seterusnya,
-
dengan syarat mahasiswa membayar penuh UKT semester genap 2024/2025 dan tidak menerima pengurangan UKT sebelumnya. Mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut berhak mengajukan pengembalian UKT maksimal sebesar 50%.
Syarat Pengajuan Pengembalian UKT:
- Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan melalui pimpinan fakultas/sekolah, diunggah lewat laman SSO, disertai:
-
- IRS semester genap 2024/2025
- Bukti pembayaran UKT semester genap 2024/2025
- Buku tabungan atas nama mahasiswa
- Surat pernyataan pembimbing skripsi/tugas akhir terkait progres penyusunan atau SKL (bagi yang sudah lulus)
-
- Batas waktu unggah berkas permohonan dan lampiran: maksimal 5 Mei 2025
- Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan menyetujui pengembalian melalui laman SSO.
- Proses pengembalian dilakukan bertahap setelah proses verifikasi di tingkat universitas selesai.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa semester akhir yang beban studinya ringan dalam mengelola beban keuangan secara lebih baik. Undip mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria agar segera melakukan pengajuan sebelum batas waktu berakhir.
0 Komentar