Menindaklanjuti surat Nomor : 695/UN7.A2/KU/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025, dengan ini diberitahukan bahwa mahasiswa yang mengikuti penyesuaian dalam bentuk Pembebasan UKT untuk mahasiswa tingkat akhir dan belum membayar UKT agar mengikuti tindak lanjut sesuai jadwal berikut :
Pelayanan Publik di Indonesia: Dari Masalah Birokrasi Hingga Solusi Penguatan Profesionalisme
Semarang – Sebuah penelitian yang pernah dilakukan yang berjudul “Kualitas Pelayanan Publik: Salah Satu Parameter...
0 Komentar