Tentang KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
- Sasaran:
- Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
- Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Timeline Pendataan KJMU Tahap I Tahun 2023
- Pendataan calon penerima (20 Februari s.d. 3 Maret 2023)
- Pemadanan data (6 s.d. 8 Maret 2023)
- Persetujuan Kepala Sekolah (9 s.d. 16 Maret 2023)
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan (17 s.d. 24 Maret 2023)
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur (27 Maret s.d. 2 Mei 2023)
Informasi Lebih Lanjut
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur (Samping SMA Negeri 54 Jakarta)
Telp.: 021-8571012
WhatsApp: 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706
Website: kjp.jakarta.go.id
Sumber: bak.undip.ac.id
0 Komentar