Jumat (14/2/2020) Undip berdasarkan kewenangan yang ada dalam Pasal 23 PP 52 Tahun 2015 tentang Statuta UNDIP akan menggelar Upacara Akademik Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani. Beliau merupakan tokoh ke-13 yang meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro sejak berdiri 63 tahun yang lalu.
Pengusulan Ibu Puan Maharani meraih gelar Doktor Honoris Causa pada bidang “Kebudayaan dan Kebijakan Pembangunan Nasional”. Diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Budaya dan direkomendasikan oleh banyak pihak diantaranya Mendikbud (Sekarang MENKO PMK) Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P., DPP IKA FIB, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, FK METRA dan Dr.Mohammad Sobary. Pengusulan diajukan sejak Beliau menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI .
Atas usulan yang diajukan DPP IKA FIB tersebut kemudian mendapatkan persetujuan oleh Senat Fakultas Ilmu Budaya dan didukung Dekan Fakultas ISIP setelah sebelumnya dilakukan penilaian oleh tim penilai diantaranya Prof Dr Yetty Rohwulan, Prof Dr Singgih, Prof Dr Nurdin H Kristanto.
Dekan FIB didukung Dekan FISIP tersebut kemudian diproses lebih lanjut untuk dimintakan persetujuan ke Senat Akademik Universitas Diponegoro . Permohonan persetujuan ini merupakan amanat Pasal 46 ayat 1 huruf h PP No 52 tahun 2015 yang menyatakan kewenangan Senat Akademik memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan.
Persetujuan Senat Akademik tersebut didasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yakni adanya bukti Ibu Puan Maharani telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa, negara dan umat manusia, baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukan Beliau sebagai Pemimpin lembaga negara, sebagai Menko PMK maupun Ketua DPR RI utamanya peran besar beliau dalam kebijakan penyusunan beberapa produk hukum seperti UU NO. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia juga produk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Persetujuan Senat Akademik UNDIP kemudian ditindaklanjuti dituangkan dalam Keputusan Rektor UNDIP dan dibentuknya Tim Review dan pembimbingan penulisan Naskah Pidato penganugerahan.
Hadir dalam acara tersebut Presiden RI ke 5 Ibu Dr (HC) Diah Permata Megawati Setiawati Sukarnoputri, Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani Nakshatra Kusyala, S.I.Kom. beserta segenap wakil dan anggota, Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Dr ( Hc) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke 11 Prof. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec, Ketua MPR RI ke 16 H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. beserta segenap wakil dan anggota, Segenap Ketua dan wakil serta anggota Lembaga Tinggi Negara, Segenap anggota Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Undip kampus benteng dan bantengnya Pancasila.
“Undip berani memberikan gelar Dr HC karena Undip merupakan 1 dari lebih dari 4700 universitas di Indonesia yang masuk World Class University. Undip merupakan PTNBH no 2 terbaik dan tercepat lulusan dalam mendapatkan pekerjaan” sambut Rektor.
“Sebagai pribadi yang memperoleh gelar kehormatan doktor dari UNDIP maka secara otomatis ibu Dr Hc Puan Maharani Nakshatra Kusyala, S.I.Kom menjadi alumni UNDIP yang jumlahnya hampir mencapai ¼ juta orang” tambah Prof. Yos.
“Pendek kata kami doakan agar kedepannya ibu Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.I.Kom setelah menerima gelar Dr HC dari UNDIP ini akan semakin mengembangkan kebijakan kebudayaan yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI yang berideologikan Pancasila serta unggul dalam segala persaingan dunia” pungkas Rektor.
Promotor penganugerahan DR HC Puan Maharani, Prof Yeti Rochwulaningsih dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa setelah melalui serangkaian pengkajian, penelaahan yang terukur, dan akuntabel Senat Akademik bersepakat memberikan Persetujuan bulat pada rapat Senat Akademik Undip menyetujui Puan Maharani layak dan patut dan layak memperoleh gelar doktor honoris causa.
Dalam pidato ilmiahnya yang berjudul “Kebudayaan Sebagai Landasan Utama Membangun Manusia Indonesia Berpancasila Menuju Era Masya 5.0” Puan Maharani mengatakan bahwa kebudayaan Indonesia harus dipandang dan difungsikan untuk memanusiakan manusia. Peran negara sangat penting untuk menjamin manusia yang berkebudayaan indonesia bukan kebudayaan negara lain yang implementasinya yaitu kekuatan arus utama dalam membangun masyarkat yang berfokus pada revolusi 5.0” tutur Puan.
Puan menambahkan penganugrahan gelar DR HC ini merupakan upaya kita bersama dalam membangun bangsa, kesediaan didasarkan pada perkembangan aktual di Indonesia, yaitu sejak reformasi cenderung politik berperan dalam kuasa di segala sendi- sendi kehidupan, gejala tersebut telah mengikis nilai-nilai luhur pancasila” ungkap Puan.
Puan berharap pada era persaingan global yang semakin massif ini, diperlukan gerakan reorientasi dalam pembangunan. Konsep pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai orientasi dalam pembangunan.
sumber : https://www.undip.ac.id
0 Komentar