Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2024/2025, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus (maksimal 10 Februari 2025) dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2024/2025, dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan :
- Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan.
- Surat ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dan dilampiri dengan:
- Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah.
- Foto Copy Bukti Bayar.
- Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
- Verifikasi :
- Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
- Batas Waktu :
- Batas waktu untuk mengunggah surat permohonan dan lampirannya adalah 28 Februari 2025.
- Proses Pengembalian :
- Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah tanggal 28 Februari 2025.
Demikian pengumuman ini untuk dapat diumumkan kepada para mahasiswa dan pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
0 Komentar