Pengumuman Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2024/2025

Posted by Admin

Februari 6, 2025

Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2024/2025, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus (maksimal 10 Februari 2025) dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2024/2025, dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan :
    • Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan.
    • Surat ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dan dilampiri dengan:
      1. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah.
      2. Foto Copy Bukti Bayar.
      3. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
      4. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
  2. Verifikasi :
    • Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
  3. Batas Waktu :
    • Batas waktu untuk mengunggah surat permohonan dan lampirannya adalah 28 Februari 2025.
  4. Proses Pengembalian :
    • Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah tanggal 28 Februari 2025.

Demikian pengumuman ini untuk dapat diumumkan kepada para mahasiswa dan pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

 

MORE FROM @FISIP UNDIP

0 Komentar