Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 pada tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2024/2025, kami menginformasikan kepada seluruh mahasiswa bahwa terdapat kesempatan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50% bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
Pengembalian UKT sebesar 50% dapat diajukan oleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah dengan beban kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester berikut:
- Semester 7 dan seterusnya untuk program Diploma Tiga (D3),
- Semester 9 dan seterusnya untuk program Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan.
Mahasiswa yang telah membayar UKT untuk semester gasal 2024/2025 dan tidak mendapatkan pengurangan UKT sebelumnya, berhak mengajukan permohonan pengembalian ini.
Bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria, silakan segera mengajukan permohonan pengembalian UKT sesuai prosedur yang ditentukan. Pengumuman lebih lanjut terkait mekanisme pengajuan akan disampaikan melalui saluran resmi Universitas Diponegoro.
Informasi detail terkait pengajuan pengembalian UKT dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar