Dengan ini diberitahukan bahwa Universitas Diponegoro bermaksud akan memberikan bantuan penangguhan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan besaran maksimal RP 2.400.000,-. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi mahasiswa yang tercantum dalam lampiran berikut dan bersedia untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pengurangan UKT semester genap tahun akademik 2020/2021 dan/atau semester gasal tahun akademik 2021/2022, dimohon untuk segera melengkapi dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Dokumen-Bantuan-UKT-Undip maksimal tanggal 19 Desember 2021.
Sumber: bak.undip.ac.id
0 Komentar